Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para
anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian
nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar