Definisi
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12
Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa
Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja,
jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti
"kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut
ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
NO
|
TOKOH
|
TAHUN
|
DEFINISI
|
1
|
Definisi Koperasi menurut ILO
|
-
|
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
|
2
|
Arifinal Chaniago
|
1984
|
Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
|
3
|
P.J.V. Dooren
|
1992
|
Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
|
4
|
Dr. Fay
|
1908
|
Koperasi adalah suatu perserikatan
dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,
sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
|
5
|
Munker
|
-
|
Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
|
6
|
UU No. 25 1992
|
1992
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar