Jumat, 23 November 2018

Tulisan3_Kompensasipers_daniyastuti_21215586_4EB07

Persoalan berikutnya juga terjadi pada Asuransi Kesehatan (Askes) PNS. Dalam program Askes tersebut setiap PNS wajib mengiur sebesar 2% dari gaji pokoknya yang selanjutnya dikelola oleh PT. Askes. Iuran yang bersumber dari potongan gaji PNS ini menimbulkan persoalan yang sama dengan potongan sebelumnya, dimana sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 pemerintah berkewajiban memberikan iuran premi dan subsidi untuk biaya pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, terkait dengan tabungan perumahan (Taperum) PNS, masing- masing PNS dikenai potongan sebesar 1% dari gaji pokoknya untuk membiayai dana Taperum yang dikelola oleh badan pengelola dana Taperum PNS (Bapertarum). Program Taperum PNS yang diterapkan adalah dengan memberikan bantuan uang muka kredit kepemilikan rumah dan bantuan sebagian biaya membangun rumah. Persoalannya adalah program tersebut akan terlalu lama untuk dapat menjangkau atau membantu PNS yang belum memiliki rumah,
Susunan Simanungkalit, FISIP UI, 2012
sehingga dirasakan masih belum signifikan dalam membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan papannya.
Jenis kompensasi tidak langsung berikutnya adalah Asuransi Pendidikan bagi Putera-Puteri PNS. Hingga kini, jenis kompensasi tersebut belum dapat direalisasikan oleh pemerintah secara nasional. Atas persoalan kompensasi, khususnya pada kompensasi tidak langsung yang keseluruhannya bersumber dari gaji PNS sendiri, menimbulkan pertanyaan dapatkah hal demikian disebut sebagai bagian dari kompensasi tidak langsung mengingat uang yang digunakan adalah uang PNS sendiri dari gaji pokok yang diperolehnya ?
Persoalan selanjutnya yang sering menjadi perdebatan hebat yang juga dianggap sebagai faktor penghambat dalam pembenahan sistem kompensasi PNS adalah terkait dengan sistem penganggaran keuangan negara. Secara empiris, di antara pos-pos atau jenis-jenis anggaran belanja, belanja pegawai (PNS) merupakan komponen belanja yang paling besar biayanya dalam struktur anggaran belanja instansi, khususnya instansi pemerintah daerah. Kecenderungan yang terjadi adalah bahwa pertumbuhan anggaran belanja pegawai (Belanja Tidak Langsung) juga lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan anggaran belanja instansi (dulu disebut sebagai Belanja Rutin), dimana pertumbuhan anggaran belanja instansi lebih disebabkan oleh desakan peningkatan belanja pegawai.54 Pada Tahun 2011, dari seluruh instansi pemerintah daerah yang ada (524 instansi), terdapat lebih dari 50% instansi (297 instansi) yang menggunakan anggarannya lebih dari 50% untuk anggaran belanja pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar