Senin, 01 Mei 2017

tugas2_Aspek Hukum_Hukum Perdata

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  1. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
    1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
    2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
    3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
-          Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-           Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-          Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa.Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Senin, 03 April 2017

Pembobolan Dana Nasabah Citibank

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank pada tahun 2011 banyak menyita perhatian masyarakat. Pelaku dari pembobolan ini bernama Inong Melinda atau yang lebih dikenal dengan nama Melinda Dee selaku mantan Relationship Manger Citigold yang memiliki gaya hidup mewah bersama suaminya yang seorang artis bernama Andhika Gumilang. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu oleh suami, adiknya yang bernama Visca Lovitasari, suami dari adiknya yang bernama Ismail, beberapa bawahannya, dan pemimpin perusahaan yang didirikannya.
Menurut pernyataan salah satu karyawan yang bekerja disana, Melinda Dee merupakan seorang karyawati Citibank senior yang sudah menangani nasabah kurang lebih 15 tahun. Melinda Dee dikenal sebagai karyawati yang piawai dalam mengelola hubungan dengan para nasabah, sehingga ia mendapat kepercayaan khusus untuk menangani para nasabah yang memiliki deposito di atas Rp500 juta.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari para nasabahnya, Melinda Dee melayani mereka secara istimewa. Hal ini tidak dilakukannya dalam waktu singkat, tetapi dalam waktu lama dan terus-menerus sampai mendapat kepercayaan dari nasabah. Melinda Dee sangat pintar dalam melihat pola transaksi para nasabahnya, kemudian ia menyodorkan blanko kosong untuk ditandatangani. Blanko kosong inilah yang dipakai untuk menarik dana dengan meminta bantuan salah satu bawahannya untuk mentransfer uang tersebut ke empat perusahaannya. Untuk menyamarkan bukti kejahatannya, Melinda Dee memalsukan kepemilikan perusahaannya dengan nama orang lain. Dari perusahaan-perusahaannya, Melinda dapat menarik dana untuk kepentingan pribadi, suaminya, adiknya, dan suami adiknya. Untuk menyimpan semua uang itu, Andhika membuka banyak rekening dengan menggunakan identitas berbeda dan KTP palsu.
Kejahatan Melinda berakhir pada tanggal 23 Maret 2011 ketika delapan penyidik yang berasal dari Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Mabes Polri menangkapnya di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Melinda sebagai tersangka setelah mendapat laporan dari beberapa nasabah. Polisi menduga dana yang berhasil dibobol sebesar Rp 17 miliar, tetapi ini baru sebagian nasabah yang melapor kepada polisi. Kelurga dan rekannya yang terlibat pun ikut ditangkap karena tealah membantu, menyimpan, dan melakukan pencucian uang. Polisi juga menyita sejumlah bukti berupa dokukmen, uang tunai, mobil mewah, dan ratusan item.
Adapun Andhika, suami Melinda, didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f yaitu UU mengenai tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 5 ayat 1 yaitu UU mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk adiknya, Visca, dan suaminya didakwa menyimpan uang dari Melinda. Untuk rekan-rekannya diadili karena ikut membantu dalam kejahatan yang dilakukan Melinda.
Untuk Melinda sendiri, ia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.


Pendapat
1.      Adanya kasus pembobolan dana nasabah ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank sehingga akan menurunkan tingkat saving di bank.
2.      Sistem keamanan bank masih terlau lemah. Karena kasus seperti ini biasanya banyak melibatkan pihak internal yang mengetahui celah-celah keamanan bank, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pihak eksternal.
3.      Lemahnya pengawasan dan koordinasi dari BI. Akses BI terhadap bank sangat terbatas, sehingga hal ini perlu dibenahi. Untuk kedepannya BI jangan hanya mengandalkan laporan keuangan dari bank saja, tetapi juga laporan lain. Selain itu, keterbatasan SDM juga mempersulit pengawasan di kantor-kantor cabang terutama di daerah.
4.      Memperketat sistem perekrutan karyawan bank. Pilihlah SDM yang memiliki selain skill dan pengetahuan yang cukup luas, juga perilaku jujur dan komitmen yang tinggi pada profesinya.
5.      Kasus ini dapat menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi Citibank khususnya pada manajemen likuiditasnya, yaitu kemampuan manajemen bank untuk memenuhi semua kewajiban. Resiko yang timbul adalah pendanaan dan resiko bunga.

Senin, 16 Januari 2017

perhitungan sisa hasil usaha

Perhitungan sisa hasil usaha

SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.  

Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 
2. Bagian (persentase) SHU anggota 
3. Total simpanan seluruh anggota 
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
5. Jumlah simpanan per anggota 
6. Omzet atau volume usaha per anggota 
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan
 : 

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi 
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha 
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan
 : 
Y : Jasa usaha anggota koperasi 
X : Jasa modal anggota koperasi 
Ta : Total transaksi anggota koperasi 
Tk : Total transaksi koperasi 
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi 
Sk :Total simpanan anggota koperasi 
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi : 

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. 

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri. 

SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. 
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. 
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 

4. SHU anggota dibayar secara tunai 
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut : 

  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


kinerja koperasi indonesia

Kinerja Koperasi Indonesia
Variabel Kinerja
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan ( jumlah koperasi per propinsi, jumlah koperasi per jenis/ kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Jumlah Koperasi
Penataan kelembagaan koperasi dilakukan pada awal Kabinet Reformasi Pembangunan, yaitu bulan Juni 1998. Penataan kelembagaan yang dimaksudkan ialah pendataan ulang atau pemutakhiran data koperasi yang ada.Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasi koperasi yang terdaftar, dan kemudian dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar yaitu (1) koperasi yang aktif dan (2) koperasi yang tidak aktif.
Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota tahunan (RAT) dan atau tidak melakukan kegiatan usaha. Hasil pendataan menunjukkan bahwa, dari jumlah koperasi total pada akhir tahun 1997 sebanyak 52.458 unit, 74,7% diantaranya atau 39.200 unit merupakan koperasi aktif.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presidan Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan Koperasi, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi.Hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD). Sejak diterbitkannya Inpres tersebut, data kelembagaan koperasi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan selama 3 tahun terakhir (1997-1999), yaitu ada tahun 1998 jumlah koperasi meningkat menjadi 59.441 unit ( 13,31 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya). Pada tahun 1999 sampai dengan Juni, jumlah koperasi meningkat 28,13 persen dari tahun 1998, atau 45,18 persen dari tahun 1997. Sedangkan koperasi aktif pada tahun 1998 dan 1999 berturut-turut adalah 78,0 persen dan 84,11 persen dari jumlah koperasi total.
Rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi total selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 18,26 persen per tahun. Rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi aktif pada periode yang sama juga meningkat sebesar 23,73 persen.

Anggota Koperasi
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.
Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.

Volume Usaha Koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
Volume usaha koperasi pada tahun 1997 adalah sebesar Rp 14.643,5 milyar dan turun 11,55 persen menjadi Rp12.952 milyar pada tahun 1998. Penurunan ini terutama sebagai akibat penurunan usaha koperasi dalam tata niaga cengkeh dan tebu rakyat intensifikasi (TRI). Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan koperasi, di mana di antaranya diadakan pelonggaran prosedur dan peningkatan alokasi kredit serta meningkatkan plafon berbagai skema kredit, khususnya Kredit Usaha Tani ( KUT), maka volume usaha koperasi pada tahun 1999 diproyeksikan menjadi Rp26.104,9 milyar, meningkat 101,55% dari tahun 1998, atau menigkat 78,27% dari tahun 1997.

Aset Koperasi
Aset koperasi pada tahun 1997 adalah Rp. 9.254,6 miliyar, meningkat 2,14 persen menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada Juni 1999, aset koperasi adalah Rp 14.588,2 miliyar, yang berarti naik 54,33% dari tahun 1998 dan naik 57,63% dari tahun 1997.


teori badan usaha berbentuk koperasi, tujuan dan nilai perusahaan

Pengertian badan usaha

Pengertian badan usaha dan macam macam badan usaha - Kalian pasti bertanya tentang apa pengertian badan usaha? Apakah badan usaha berbeda dengan perusahaan atau sama. Mari kita lihat pengertian badan usaha itu apa?
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi (Bab III Pasal 5) yaitu:
a)      kekeluargaan
 b) menolong diri sendiri
 c) bertanggung jawab
d) demokrasi
e) persamaan
 f) berkeadilan
 dan g) kemandirian.

Sedangkan nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.       kejujuran;
b.      keterbukaan;
c.       tanggung jawab; dan
d.      kepedulian terhadap orang lain.


MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan usaha koperasi

Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
-        Unit usaha simpan pinjam.
-        Perdagangan umum.
-        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta      aksesorisnya.
-        Kontraktor dan konsultan bangunan.
-        Penerbitan dan percetakan.
-        Agrobisnis dan agroindustri.
-        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-        Jasa telekomunikasi umum.
-        Jasa teknologi informasi.
-        Biro jasa.
-        Jasa pengiriman barang.
-        Jasa transportasi.
-        Jasa pemasaran umum.
-        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
-        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
-        Event organizer
-        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
-        Klinik kesehatan dan apotek.
-        Desain grafis dan galeri seni.

Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.



pengertian koperasi

Pengertian Koperasi Menurut Istilah

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
 2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
 Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
·         Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
·         Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
·         Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
·         Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.