Kasus pembobolan dana nasabah
Citibank
pada tahun 2011 banyak menyita
perhatian masyarakat. Pelaku dari pembobolan ini bernama Inong Melinda atau
yang lebih dikenal dengan nama Melinda Dee selaku mantan Relationship Manger
Citigold yang memiliki gaya hidup mewah bersama suaminya yang seorang artis
bernama Andhika Gumilang. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu oleh suami,
adiknya yang bernama Visca Lovitasari, suami dari adiknya yang bernama Ismail,
beberapa bawahannya, dan pemimpin perusahaan yang didirikannya.
Menurut
pernyataan salah satu karyawan yang bekerja disana, Melinda Dee merupakan
seorang karyawati Citibank senior yang sudah menangani nasabah kurang lebih 15
tahun. Melinda Dee dikenal sebagai karyawati yang piawai dalam mengelola
hubungan dengan para nasabah, sehingga ia mendapat kepercayaan khusus untuk
menangani para nasabah yang memiliki deposito di atas Rp500 juta.
Untuk
mendapatkan kepercayaan dari para nasabahnya, Melinda Dee melayani mereka
secara istimewa. Hal ini tidak dilakukannya dalam waktu singkat, tetapi dalam
waktu lama dan terus-menerus sampai mendapat kepercayaan dari nasabah. Melinda
Dee sangat pintar dalam melihat pola transaksi para nasabahnya, kemudian ia
menyodorkan blanko kosong untuk ditandatangani. Blanko kosong inilah yang dipakai
untuk menarik dana dengan meminta bantuan salah satu bawahannya untuk
mentransfer uang tersebut ke empat perusahaannya. Untuk menyamarkan bukti
kejahatannya, Melinda Dee memalsukan kepemilikan perusahaannya dengan nama
orang lain. Dari perusahaan-perusahaannya, Melinda dapat menarik dana untuk
kepentingan pribadi, suaminya, adiknya, dan suami adiknya. Untuk menyimpan
semua uang itu, Andhika membuka banyak rekening dengan menggunakan identitas
berbeda dan KTP palsu.
Kejahatan
Melinda berakhir pada tanggal 23 Maret 2011 ketika delapan penyidik yang
berasal dari Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Mabes Polri
menangkapnya di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Melinda sebagai
tersangka setelah mendapat laporan dari beberapa nasabah. Polisi menduga dana
yang berhasil dibobol sebesar Rp 17 miliar, tetapi ini baru sebagian nasabah
yang melapor kepada polisi. Kelurga dan rekannya yang terlibat pun ikut
ditangkap karena tealah membantu, menyimpan, dan melakukan pencucian uang.
Polisi juga menyita sejumlah bukti berupa dokukmen, uang tunai, mobil mewah,
dan ratusan item.
Adapun
Andhika, suami Melinda, didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f yaitu UU
mengenai tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1
KUHP, pasal 5 ayat 1 yaitu UU mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 263 ayat 2 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk adiknya,
Visca, dan suaminya didakwa menyimpan uang dari Melinda. Untuk rekan-rekannya
diadili karena ikut membantu dalam kejahatan yang dilakukan Melinda.
Untuk
Melinda sendiri, ia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992
sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan dan
atau pasal 6 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25
tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana
pencucian uang. Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda
sebesar Rp10 miliar.
Pendapat
1.
Adanya kasus pembobolan dana nasabah
ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank sehingga akan
menurunkan tingkat saving di bank.
2.
Sistem keamanan bank masih terlau
lemah. Karena kasus seperti ini biasanya banyak melibatkan pihak internal yang
mengetahui celah-celah keamanan bank, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya
pihak eksternal.
3.
Lemahnya pengawasan dan koordinasi
dari BI. Akses BI terhadap bank sangat terbatas, sehingga hal ini perlu
dibenahi. Untuk kedepannya BI jangan hanya mengandalkan laporan keuangan dari
bank saja, tetapi juga laporan lain. Selain itu, keterbatasan SDM juga
mempersulit pengawasan di kantor-kantor cabang terutama di daerah.
4.
Memperketat sistem perekrutan karyawan
bank. Pilihlah SDM yang memiliki selain skill dan pengetahuan yang cukup luas,
juga perilaku jujur dan komitmen yang tinggi pada profesinya.
5.
Kasus ini dapat menimbulkan kerugian
dan dampak buruk bagi Citibank khususnya pada manajemen likuiditasnya, yaitu
kemampuan manajemen bank untuk memenuhi semua kewajiban. Resiko yang timbul
adalah pendanaan dan resiko bunga.