Rabu, 19 Oktober 2016

hasil wawancara dari koperasi jasa keuangan syariah berkah madani


 
Nama Koperasi       :   Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Jenis koperasi         :   Koperasi syariah
Bidang Koperasi    :   Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa
Alamat                   :   Jl. Akses UI No 9 Cimanggis - Depok (Sebalah kampus H Universitas Gunadarma).
Website                  :   www.berkahmadani-smf.blogspot.com
Narasumber            :   Bapak Supriyatno

Menurut Bapak Supriyatno, koperasi jasa keuangan syariah berkah madani ini berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, yang mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku anggota luar biasa koperasi jasa keuangan syariah berkah madani.
Koperasi jasa keuangan syariah berkah madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini adalah sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal. Koperasi jasa keuangan syariah berkah madani memiliki visi, misi, dan tujuan sesuai dengan prinsip syariah Islam untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat.


Visi :
“ Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq dan tabligh”.

Misi :
1.     Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.     Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.     Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.     Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.     Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
 
Tujuan
Tujuan didirikannya koperasi jasa keuangan syariah berkah madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.  
Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya anggota koperasi jasa keuangan syariah berkah madani.

STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
BADAN PENGURUS
Ketua umum         : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris              : Rinadi Nindiyawan
Bendahara             : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua                    : Muhammad Haikal
Anggota               : 1. Arisson Hendry
    2. Asril
PENGELOLA  / KARYAWAN
Manager                                    : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT Support       : Supri Yanto
Teller                                         : Afni Nur Afiyah
Account Officer                        : 1. Fahrudin Ali Ahmad
   2. Anik Andri Lestari
  3. Fachroji
  4. Apih 
  5. Ook Komarudin

Koperasi jasa keuangan syariah berkah madani mempunyai tiga produk andalan yang ditawarkan yaitu produk pembiayaan, produk sewa dan produk investasi.

1.     Produk Pembiayaan
A.   Murabahah (Jual Beli)
a.   Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif.
b.   Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh koperasi jasa keuangan syariah.
B.   Pembiayaan Mudharabah
a.   Pembiayaan mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana koperasi jasa keuangan syariah berkah madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
b.  Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara koperasi jasa keuangan syariah berkah madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

C.   Pembiayaan Musyarakah
a.     Pembiayaan musyarakah adalah pola kerjasama antara koperasi jasa keuangan syariah berkah madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
b.     Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

2.     Produk Sewa
A.   Pola pembiayaan dimana koperasi jasa keuangan syariah berkah madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada koperasi jasa keuangan syariah berkah madani.
B. Pembiayaan ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
C.  Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit,dokter serta jasa-jasa lainnya.
3.     Produk Investasi
A.   Tabungan Berkah Hasil
Tabungan berkah hasil adalah tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
B.   Tabungan Berkah Qurban
Tabungan berkah hasil adalah tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
C.   Tabungan Berkah Amanah
Tabungan berkah amanah adalah tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
D.   Tabungan Berkah Fitri
Tabugan berkah fitri adalah tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
E.    Tabungan Berkah Siswa
Tabungan berkah siswa adalah tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
F.    Tabungan Berkah Walimah
Tabungan berkah walimah adalah tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
G.  Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan haji/umrah berkah talbiyah adalah tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
H.   Investasi Berjangka Berkah Invest
Investasi berjangka berkah invest adalah instrumen investasi anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
Ø 1 bulan
Ø 3 bulan
Ø 6 bulan
Ø 12 bulan
Dengan nilai investasi minimal Rp. 1.000.000

Manfaat dari dari produk yang ditawarkan di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani untuk di masa yang akan datang sangat membantu bagi masyarakat kalangan menengah kebawah contohnya: modal usaha, renovasi rumah, biaya sekolah anak dan lain-lain.
 
Pembagian sisa hasil usaha di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal simpanan wajib dan simpanan pokok setiap anggota pada akhir tahun buku. Sebelum pembagian sisa hasil usaha didistribusikan ke anggota, koperasi jasa keuangan syariah berkah madani menyisihkan untuk zakat. Berikut prinsip dari pembagian sisa hasil usaha di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani.
Uraian
Sisa hasil usaha sebelum pajak
Pajak
Sisa hasil usaha setelah pajak
Zakat (2,5%)
Sisa hasil usaha setelah pajak dan zakat

Setelah didapatkan sisa hasil usaha setelah pajak dan zakat lalu sisa hasil usaha tersebut dihitung kembali sebelum didistribusikan ke anggota. Berikut distribusi sisa hasil usaha di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani:
1. Cadangan umum sebesar 10%
2. Pendidikan sebesar 5%
3. Pengelola sebesar 15%
4. Pengawas dan pengurus sebesar 20%
5. Anggota sebesar 50%
Koperasi jasa keuangan syariah berkah madani selain menjual produknya koperasi ini juga melakukan kegiatan sosial dan event- event yang berguna bagi masyarakat, contohnya:
a.     Memberikan bantuan ke yatim piatu
b.     Memberikan paket saat Idul Adha
c.      Ikut berpartisipasi dalam usaha kecil menengah di gedung SMESCO Jakarta
d. Memberikan pelatihan kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bank syariah Islam di dunia