Nama Koperasi : Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Jenis koperasi : Koperasi
syariah
Bidang Koperasi : Unit
Simpan Pinjam, Unit Jasa
Alamat : Jl. Akses UI No 9 Cimanggis - Depok (Sebalah kampus H Universitas Gunadarma).
Website : www.berkahmadani-smf.blogspot.com
Narasumber : Bapak
Supriyatno
Menurut Bapak Supriyatno, koperasi jasa keuangan
syariah berkah madani ini berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, yang mulai
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 Peresmian dilakukan oleh
Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku anggota luar
biasa koperasi jasa keuangan syariah berkah madani.
Koperasi jasa keuangan syariah berkah
madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini adalah sebagai
lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang
membutuhkan modal. Koperasi jasa keuangan syariah berkah madani memiliki visi,
misi, dan tujuan sesuai dengan prinsip syariah Islam untuk memberikan kontribusi
bagi masyarakat.
Visi :
“ Menjadi lembaga keuangan syariah
yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna
bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan
berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq dan tabligh”.
Misi :
1.
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil
baik finansial maupun non-finansial.
2.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan
ekonomi.
3.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara
berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus
kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu
meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya insani yang beriman &
bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
Tujuan
Tujuan didirikannya koperasi jasa
keuangan syariah berkah madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha
adalah simpan pinjam.
Selain itu, menjadi solusi
intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah
agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan
kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil
khususnya anggota koperasi jasa keuangan syariah berkah madani.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan
hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
BADAN PENGURUS
Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris :
Rinadi Nindiyawan
Bendahara :
Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS
SYARIAH
Ketua : Muhammad Haikal
Anggota : 1. Arisson Hendry
2. Asril
PENGELOLA / KARYAWAN
Manager :
Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi
& IT Support : Supri Yanto
Teller : Afni Nur Afiyah
Account Officer : 1. Fahrudin Ali
Ahmad
2. Anik Andri Lestari
3. Fachroji
4. Apih
5. Ook Komarudin
Koperasi jasa keuangan syariah berkah
madani mempunyai tiga produk andalan yang ditawarkan yaitu produk pembiayaan,
produk sewa dan produk investasi.
1.
Produk Pembiayaan
A. Murabahah (Jual Beli)
a. Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal,
alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang
konsumtif.
b. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang
serta marjin keuntungan yang diperoleh koperasi jasa keuangan syariah.
B. Pembiayaan Mudharabah
a. Pembiayaan mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana
koperasi jasa keuangan syariah berkah madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal)
dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
b. Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil.
Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara koperasi
jasa keuangan syariah berkah madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang
disepakati ketika akad.
C. Pembiayaan Musyarakah
a.
Pembiayaan musyarakah adalah pola kerjasama antara
koperasi jasa keuangan syariah berkah madani dengan salah satu atau lebih mitra
usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat
sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
b.
Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang
dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan
yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
2.
Produk Sewa
A.
Pola pembiayaan dimana koperasi jasa keuangan syariah
berkah madani menyewakan
suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah
imbalan yang dibayarkan nasabah kepada koperasi jasa keuangan syariah berkah madani.
B. Pembiayaan ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat
usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
C. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran
biaya sekolah, rumah sakit,dokter serta jasa-jasa lainnya.
3.
Produk Investasi
A.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan berkah hasil adalah tabungan mudharabah mutlaqah yang
diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan
menguntungkan.
B.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan berkah hasil adalah tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
C.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan berkah amanah adalah tabungan
mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
D.
Tabungan Berkah Fitri
Tabugan berkah fitri adalah tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
E.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan berkah siswa adalah tabungan mudharabah mutlaqah yang
diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
F.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan
berkah walimah adalah tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana
menghadapi hari pernikahan.
G. Tabungan Haji/ Umrah Berkah
Talbiyah
Tabungan
haji/umrah berkah talbiyah adalah tabungan mudharabah mutlaqah sebagai
persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
H.
Investasi Berjangka Berkah
Invest
Investasi berjangka berkah invest adalah instrumen
investasi anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat
diperpanjang secara otomatis (ARO) :
Ø 1 bulan
Ø 3 bulan
Ø 6 bulan
Ø 12 bulan
Dengan nilai
investasi minimal Rp. 1.000.000
Manfaat dari dari produk yang
ditawarkan di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani untuk di masa yang
akan datang sangat membantu bagi masyarakat kalangan menengah kebawah
contohnya: modal usaha, renovasi rumah, biaya sekolah anak dan lain-lain.
Pembagian
sisa hasil usaha di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani dilakukan
secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota. Bagian
sisa hasil usaha untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal simpanan wajib dan simpanan pokok setiap anggota pada
akhir tahun buku. Sebelum pembagian sisa hasil usaha didistribusikan ke
anggota, koperasi jasa keuangan syariah berkah madani menyisihkan untuk zakat.
Berikut prinsip dari pembagian sisa hasil usaha di koperasi jasa keuangan
syariah berkah madani.
Uraian
|
Sisa hasil usaha sebelum pajak
|
Pajak
|
Sisa hasil usaha setelah pajak
|
Zakat (2,5%)
|
Sisa hasil usaha setelah pajak dan zakat
|
Setelah didapatkan sisa hasil usaha
setelah pajak dan zakat lalu sisa hasil usaha tersebut dihitung kembali sebelum
didistribusikan ke anggota. Berikut distribusi sisa hasil usaha di koperasi
jasa keuangan syariah berkah madani:
1. Cadangan umum sebesar 10%
2. Pendidikan sebesar 5%
3. Pengelola sebesar 15%
4. Pengawas dan pengurus sebesar
20%
5. Anggota sebesar 50%
Koperasi jasa keuangan syariah berkah madani selain menjual
produknya koperasi ini juga melakukan kegiatan sosial dan event- event yang
berguna bagi masyarakat, contohnya:
a.
Memberikan bantuan ke yatim piatu
b.
Memberikan paket saat Idul Adha
c.
Ikut berpartisipasi dalam usaha kecil menengah di gedung
SMESCO Jakarta
d. Memberikan pelatihan kepada karyawan untuk meningkatkan
pengetahuan tentang bank syariah Islam di dunia